DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.32/1995
TENTANG
PEMASUKAN ATAU PENYERAHAN BKP KE PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam, bersama ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP wajib
membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Sedangkan di dalam pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan penjelasannya
menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik secara formal
maupun materiil dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP, Faktur Pajak
yang diisi lengkap disebut Faktur Pajak Standar.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994
pada Pasal 4 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam
Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut. Oleh karena itu PPN dan PPn BM yang terutang
tidak dipungut.
3. Berdasarkan uraian diatas, pemasukan atau penyerahan BKP kepada Wajib Pajak badan dan orang
pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak Standar dan tidak
diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
4. Dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka atas
pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli
dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli misalnya KTP, Ijin Usaha atau surat keterangan
domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di
Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan
dengan dokumen pengirim barang/surat jalan
5. Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP
Penjual dengan: PPN yang terutang dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Demikian supaya penegasan ini di maklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER