DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 17/PJ.321/1992
TENTANG
PPN ATAS PEMBUATAN DAN PENYERAHAN FILM PENERANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN. Oleh
karena jasa Pembuatan Film termasuk Jasa Kena Pajak maka atas penyerahannya terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa
penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial dikecualikan dari Pengenaan PPN.
Oleh karena itu apabila jasa penyiaran/penayangan di televisi bersifat penerangan/penyuluhan dan
tidak dibiayai oleh sponsor untuk kepentingan komersial, maka atas jasa penyiaran/penayangan
tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Apabila penyiaran/penayangan di televisi (XYZ/TV Swasta
lain) itu bersifat iklan dan dibiayai oleh Sponsor yang bertujuan komersial, penyiaran/penayangan
tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD