DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 542/PJ.53/2004
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PROGRAM (SOFTWARE) PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 April 2004, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan software
pendidikan yang berisikan bahan-bahan pelajaran Matematika dan Fisika.
b. Saudara memohon agar software pendidikan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 353/KMK.03/2001 tanggal
6 Mei 2001 yang isinya pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa:
"Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang
dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, SD, SLTP, SLTA, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/
Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, lembaga pendidikan masyarakat di jalur pendidikan luar
sekolah dan pendidikan keagamaan mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi yang mendukung
kurikulum sekolah yang bersangkutan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."
2. Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
e. Pasal 4A ayat (2), bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang
sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
f. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam memori penjelasannya dinyatakan
bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan sebagai upaya untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif
terjangkau masyarakat.
3. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003, bahwa BKP tertentu yang atas pengenaannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku
Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan atau
penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa buku-buku
pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan
oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan,
Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai
Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang
bersangkutan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Software pendidikan tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN
maupun barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan
software pendidikan dikenakan PPN.
b. Dengan demikian, permohonan Saudara agar software pendidikan dibebaskan dari pengenaan
PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH