DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 84/PJ.32/1996
TENTANG
REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Saat ini sedang dilaksanakan program peningkatan fasilitas lapangan terbang perintis Long
Bawan dan Long Ampung.
b. Pengadaan material utama dan bahan bangunan hanya mungkin dilakukan melalui Serawak
Malaysia karena rendahnya unit cost (satuan harga) yang tersedia dalam DIP.
c. Karena transportasi yang digunakan untuk mengangkut material dan alat-alat berat hanya
dimungkinkan lewat udara, maka pengadaan material dari Serawak dan Sabah Malaysia
dipandang lebih efektif dan efisien.
d. Program peningkatan fasilitas Bandara di perbatasan merupakan program strategis dalam
upaya Daerah mendukung kepentingan Nasional.
e. Atas masalah tersebut di atas, Gubernur Kalimantan Timur meminta untuk diberikan
dispensasi dalam hal pembebasan Bea Masuk dan pengenaan PPN impor pengadaan
material dan bahan bangunan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan atas
impor Barang Kena Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik
untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :
a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport
Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk
khusus untuk maksud tersebut.
b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang
perdagangan dan investasi.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pengadaan material dan bahan bangunan dari Serawak dan Sabah Malaysia untuk
pembangunan Bandara perintis Long Bawan dan Long Ampung adalah merupakan impor
Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian pula atas penyerahan
barang-barang tersebut kepada Pengusaha Kontraktor yang membangun bandara tersebut
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Karena pembangunan Bandara tidak termasuk dalam kategori untuk memperoleh
kemudahan menikmati pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dijelaskan pada
uraian butir 3, maka permohonan untuk memperoleh pembebasan atas pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION