DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 31/PJ.41/2000

                            TENTANG

    PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK 
    KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) 
    KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA 
                UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 389/KMK.04/2000 tentang 
Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah 
Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara 
Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan ini 
disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
    bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) 
    adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, 
    Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat 
    Kependudukan dan Paspor, dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S atau KITAS yang 
    bertempat tinggal di daerah tersebut.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak 
    ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali 
    Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut 
    tempat pemberangkatan keluar negeri.

3.  Bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan 
    dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, adalah :
    a.  Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua bandar 
        udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, 
        Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat;
    b.  Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh wilayah Negara Bagian dan 
        Teritori dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut;

4.  Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang 
    bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
    a.  Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor 
        Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari 
        Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    b.  Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah Kantor yang dipimpin oleh 
        satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau 
        dimana gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus 
        kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup 
        beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu 
        kota di Indonesia;
    c.  Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 
        26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut 
    berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang berlaku 
    untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.

6.  Sebelum menerbitkan atau memperbaharui Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan 
    penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.

7.  Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.

8.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-19/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia 
    (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk 
    kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK