DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia-RDRK antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat
Korea, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-RDRK telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 96 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 134
Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Korea melalui
Nota Diplomatik Nomor 118/EK/II/2004/62 tanggal 25 Februari 2004. Pemerintah RDRK juga telah
mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 175/Junche92(2003), tanggal 24 Juli 2003, yang merupakan nota
pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di RDRK.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-RDRK maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
Indonesia-RDRK tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang
diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.
3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-RDRK tersebut
terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO