KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 54/PJ./1995

                              TENTANG

      PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 
        TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 terdapat 
    kekeliruan;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT  JENDERAL PAJAK.


                        Pasal I

1.  Menghapus nomor urut 29 dan 30 Lampiran I serta nomor urut 24 dan 25 Lampiran II;

2.  Mengubah nomor urut 2 kolom 2 Lampiran V menjadi sebagai berikut :
    "Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali 
    Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26) dan/atau Pajak Pertambahan 
    Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau 
    Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang 
    diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor 
    Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP";

 3. Mengubah nomor urut 1 kolom 3 lampiran VI menjadi sebagai berikut :
    "Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1), UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    UU No.9/1994";

4.  Mengubah nomor urut 1 kolom 2 Lampiran VII menjadi sebagai berikut :
    "Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali 
    Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat 
    ketetapan pajak atau Surat tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang 
    berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya 
    pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah dan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak".

5.  Menambah nomor urut 62 Lampiran I sebagai berikut :
    "-  kolom 1     :   nomor 62
     -  kolom 2     :   Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai 
                    buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,   peleburan 
                    atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak dibidang 
                    usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di 
                    Bursa Efek.
     -  kolom 3     :   Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana 
                    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
                    249/KMK.04/1995.
    -   kolom 4     :   Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    -   kolom 5     :   Sepanjang WP-WP yang melakukan  penggabungan, peleburan atau 
                    pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
                    yang sama".

6.  Menambah  Nomor urut 26 Lampiran V sebagai berikut :
    "-  kolom 1     :   nomor 26
     -  kolom 3     :   Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai 
                    buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,   peleburan 
                    atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang 
                    usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di 
                    Bursa Efek.
     -  kolom 3     :   Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 
                    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
                    Nomor : 249/KMK.04/1995.
     -  kolom 4     :   Kepala Kantor Wilayah DJP.
     -  kolom 5     :   Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau 
                    pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor 
                    Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama".

    
                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER