DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1290/PJ.51/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT
UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. TAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan
Udara Niaga sesuai Air Operator's Certificate Nomor AOC/135-005 tanggal 09 Februari 2001
dan Surat Izin Angkutan Udara Borongan Nomor SKEP/07/I/1991 tanggal 22 Januari 1991.
b. Sesuai Surat Keterangan Kepala Direktorat Angkutan Udara Nomor 064/DAU/PDG/X/2001
tanggal 12 Oktober 2001, bahwa PT. TAS dengan alamat Komplek Puri Sentra Niaga, Jalan
Wiraloka Blok D 68-69-70, Kalimalang, Jakarta 13620, adalah perusahaan yang bergerak di
bidang Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
c. Untuk kepentingan usahanya, PT. TAS melakukan impor 2 (dua) unit Pesawat Udara dengan
spesifikasi sebagai berikut:
1) Type Pesawat : Porter Pilatus PC-6 B2H4
- Serial Number : 726
- Tahun Pembuatan : 1971
- Negara Pembuat : Swiss
- Kapasitas : 6 Tempat Duduk
2) Type Pesawat : DHC-6/300 Twin Otter
- Serial Number : 498
- Tahun Pembuatan : 1976
- Negara Pembuat : Canada
- Kapasitas : 18 Tempat Duduk
d. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Lampiran V huruf b.2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tangal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa atas
impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 50%, kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan udara niaga.
3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KMK 11 Tahun 2001 tanggal 10 Mei
2001, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut
pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara
niaga tidak berjadwal.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Porter Pilatus PC-6 B2H4
dan 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type DHC-6/300 Twin Otter oleh PT. TAS tidak dikenakan PPnBM
sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga. Apabila
pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak
sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang pada saat impor tersebut wajib dibayar
kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar