DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 12/PJ./2005

                        TENTANG

    PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 
              TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-51/PJ./2005 dan KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 
SE-050/PB/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pembayaran Dalam 
Pelaksanaan APBN, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan 
Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut :

1.  Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak tersebut. Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan 
    terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.

2.  Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
    sejak :
    a.  permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
        KUP diterima;
    b.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP diterbitkan;
    c.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 17C KUP diterbitkan;
    d.  Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 26 dan Pasal 27 KUP; atau
    e.  Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP diterbitkan.

3.  Pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah
    Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 yang telah diralat pada tanggal 14 Maret
    2005, yaitu pada kolom penandatangan semula tertulis A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, seharusnya 
    a.n. MENTERI KEUANGAN.

4.  Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
    Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
    (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005. Atas dasar SKPKPP tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.

5.  SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja 
        Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
    b.  Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
    c.  Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.

6.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah
    Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor
    penerbitan SP2D.
    
7.  SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan 
    Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan 
    sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas terlampaui.

8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan 
    Perbendaharaan Negara. Dalam hal pejabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib 
    menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

9.  Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    05/PMK.03/2005 yang pada saat ini masih berada pada Bank Operasional I dan belum 
    dipindahbukukan ke rekening yang berhak, agar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara segera 
    meminta kepada Bank Operasional I dan meneliti kembali antara lain mengenai spesimen tanda 
    tangan yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP untuk kemudian diselesaikan dengan 
    ketentuan yang berlaku.

10. Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    05/PMK.03/2005, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar 
    segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D.

11. Formulir SPMKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991
    tanggal 13 Nopember 1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005 tetapi 
    peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005, yakni
    lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ke-4 untuk 
    Wajib Pajak sedangkan selebihnya diarsipkan di Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.

12. Formulir SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005
    yang telah diralat pada tanggal 14 Maret 2005 mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 2005. Pengadaan
    formulir SPMKP tersebut dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan
    kertas folio berwarna putih.

13  SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 yang telah 
    diralat pada tanggal 14 Maret 2005 diberi nomor sebagai berikut : XXX-XXXX-XXXX
    Dengan ketentuan :  a.  3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak;
                b.  4 (empat) digit kedua merupakan nomor SPMKP yang dimulai
                    dengan nomor 0001, 0002, 0003, dst.;
                c.  4 (empat) digit terakhir merupakan tahun penerbitan SPMKP.

14. Kode Mata Anggaran Pengembalian Pendapatan Pajak pada SPMKP diisi sebagai berikut :
    ----------------------------------------------------------------------------------------
    MAP/MAK             URAIAN
    ----------------------------------------------------------------------------------------
    41191       Pengembalian Pendapatan PPh Migas
    411911      Pengembalian Pendapatan PPh Minyak Bumi
    411912      Pengembalian Pendapatan PPh Gas Alam
    411913      Pengembalian Pendapatan PPh Lainnya dari Minyak Bumi
    411919      Pengembalian Pendapatan PPh Migas Lainnya
    ----------------------------------------------------------------------------------------
    41192       Pengembalian Pendapatan PPh Non-Migas
    411921      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 21
    411922      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 22
    411923      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 22 Impor
    411924      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 23
    411925      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    411926      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan
    411927      Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 26
    411928      Pengembalian Pendapatan PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
    411929      Pengembalian Pendapatan PPh Non-Migas Lainnya
    ----------------------------------------------------------------------------------------
    41193       Pengembalian Pendapatan PPN
    411931      Pengembalian Pendapatan PPN Dalam Negeri
    411932      Pengembalian Pendapatan PPN Impor
    411933      Pengembalian Pendapatan PPN Lainnya
    ----------------------------------------------------------------------------------------
    41194       Pengembalian Pendapatan PPnBM
    411941      Pengembalian Pendapatan PPnBM Dalam Negeri
    411942      Pengembalian Pendapatan PPnBM Impor
    411943      Pengembalian Pendapatan PPnBM Lainnya
    ----------------------------------------------------------------------------------------

15. Dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta terciptanya tertib administrasi, maka setiap 
    Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan ke Kantor Wilayah terkait SPMKP yang diterbitkan dan 
    SP2D lembar ke-2 yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan 
    format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak ini (format laporan tersebut dapat di-download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak).

16. Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi Laporan SPMKP dan SP2D yang diterima dari
    Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan soft copy-nya 
    lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan dengan menggunakan format laporan 
    sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini paling
    lambat tanggal 20 bulan berikutnya sedangkan hard copy laporan yang dikirimkan ke Direktorat 
    Potensi dan Sistem Perpajakan hanya Laporan Induk SPMKP dan SP2D (Lampiran I).

17. Laporan SPMKP dan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 15 dan 16 mencakup SPMKP dan SP2D
    yang diterbitkan mulai tanggal 1 April 2005.

18. Atas SPMKP yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Maret 2005, Kantor
    Pelayanan Pajak wajib membuat rekapitulasinya dan melaporkannya ke Kantor Wilayah terkait
    dengan menggunakan format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini. Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi SPMKP tersebut dan 
    mengirimkan soft copy-nya lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat
    tanggal 20 April 2005.

19. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan wajib membuat rekonsiliasi laporan sebagaimana dimaksud
    pada angka 16 dan 18 yang diterima dari seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di
    Indonesia.

    Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.