DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.52/2000
TENTANG
PENGERTIAN JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-06/PJ.52/2000 TANGGAL 2 MARET 2000 HAL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengertian jumlah seluruh penyerahan barang
dagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat di Rumah sakit
dengan ini ditegaskan :
1. Bahwa yang dimaksud dengan jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh
penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.
2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak apotik/instalasi farmasi di rumah sakit yang dalam suatu tahun buku
tidak memilih menggunakan tarif efektif 2% atau menghitung Pajak Terutang dengan mekanisme
umum, pengkreditan Pajak Masukan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak
Terutang Pajak.
Untuk memudahkan penggunan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret
2000.
Demikian untuk dapat dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK