DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 611/PJ.52/2004
TENTANG
PENJELASAN PPN ATAS HIBAH IMPOR TEMPAT SAMPAH
UNTUK PROYEK PENGELOLAAN SAMPAH DI UJUNG KULON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 313/EK/V/2004/39 tanggal 7 Mei 2004 perihal Permintaan
Informasi Mengenai Prosedur Permohonan Fasilitas Bea Masuk untuk Tempat Sampah Sumbangan Sulo Asia
Pasific Enterprise Pte. Ltd. dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Saudara telah menerima Nota Verbal Kedutaan Besar Jerman di Jakarta nomor WZ-10-445 KP 07
tanggal 4 Mei 2004 yang menyampaikan informasi bahwa sebuah perusahaan Jerman, SULO
bermaksud menyumbangkan 250 tempat sampah kepada LSM PITAL sehubungan dengan proyek
pengelolaan sampah untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Berkaitan hal tersebut Kedutaan Besar
Jerman meminta informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk atas
sumbangan tersebut.
2. Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Bea Masuk sebagai berikut :
2.1. Pasal 2 :
- Ayat (1) menyebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang Atas Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Ayat (2) menyebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;
- Ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk
keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu, yang terbuka
untuk umum.
2.2. Pasal 3 : menyebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana
dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk
Umum sebagai berikut :
- Pasal 1 menyebutkan bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang keperluan
museum, kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum
adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun
binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
- Pasal 2 menyebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.
- Pasal 3 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penanggung jawab museum, kebun binatang atau
tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pasal 4 menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilampiri
dengan :
a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta
nilai pabeannya;
b. Rekomendasi dari departemen teknis terkait.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara
sebagaimana dalam butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor tempat sampah tersebut
tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.