DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 326/PJ.53/2001
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 09 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 1.813.488
lembar dengan nilai Rp 1.808.223.000,- yang belum dipergunakan ke pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT. B Tbk karena adanya perubahan tarif Bea Meterai.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal
1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai
Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
sistem komputerisasi.
3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas
Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 308/BPD/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang
merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang
Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B
Tbk dan Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan Blanko
Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk.
4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Penelitian
Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk,
jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan atas cek dan bilyet giro adalah sejumlah :
a. 10.530 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 5.265.000,-
b. 1.802.958 lembar dengan tarifBea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 1.802.958.000,-
Jumlah = Rp 1.808.223.000,-
5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 1.813.488 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara
dibakar sesuai Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan
Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk.
6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea
Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 1.808.223.000,- (satu milyar delapan
ratus delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat
dialihkan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT Bank
Central Asia Tbk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala K.PP Perusahaan Masuk Bursa.