DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 326/PJ.53/2001 

                             TENTANG

            PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 09 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 1.813.488 
    lembar dengan nilai Rp 1.808.223.000,- yang belum dipergunakan ke pembubuhan tanda Bea Meterai 
    Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT. B Tbk karena adanya perubahan tarif Bea Meterai.    

2.      Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 
    1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas 
    Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai 
    Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda 
    Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
    sistem komputerisasi.    

3.      Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas 
    Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 308/BPD/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang 
    merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang 
    Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B 
    Tbk dan Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan Blanko 
    Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk.    

4.      Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Penelitian 
    Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk, 
    jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan atas cek dan bilyet giro adalah sejumlah :    
        a.  10.530 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,-       =   Rp        5.265.000,-    
        b.      1.802.958 lembar dengan tarifBea Meterai @ Rp 1.000,-       =   Rp  1.802.958.000,-    
            Jumlah                          =   Rp  1.808.223.000,-    

5.      Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 1.813.488 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara 
    dibakar sesuai Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan 
    Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk. 

6.      Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea 
    Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 1.808.223.000,- (satu milyar delapan 
    ratus delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat 
    dialihkan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT Bank 
    Central Asia Tbk.    

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan;
3.      Kepala K.PP Perusahaan Masuk Bursa.