DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 777/PJ.52/2005
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA PELANGGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juni 2005 tentang Permohonan Penegasan Volume
Discount/Rabat sebagai Pengurang dari Harga Jual kepada Pelanggan Bukan sebagai Komisi Penjualan, dapat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang secara garis besar sebagai berikut:
a. Saudara telah mendapatkan penegasan mengenai perlakuan PPh dan PPN atas volume
discount/rabat sebagai pengurang harga jual dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004
mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Volume Discount dan
surat nomor S-350/PJ.52/2005 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas
Pemberian Volume Discount.
b. Dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004 pada butir 4 tertulis bahwa pemberian volume
discount oleh PT. ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah yang
dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh sepanjang volume discount tersebut merupakan
pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual. Dalam surat nomor
S-350/PJ.52/2005 pada butir nomor 3.2 menyebutkan bahwa rabat atau volume discount yang
tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga
Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan.
c. Simpulan Saudara dari penegasan kedua surat tersebut adalah bahwa rabat atau volume
discount yang diberikan kepada customer merupakan pengurangan harga untuk menentukan
nilai penjualan bersih bagi penjual, yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (sesuai
dengan redaksi surat Saudara pada butir 3).
d. Atas simpulan tersebut Saudara mohon penegasan bahwa atas rabat/volume discount yang
diberikan kepada customer sebagai pengurang harga dari penjualan dan bukan sebagai komisi
penjualan, sehingga atas rabat atau volume discount tersebut hanya terutang Pajak
Pertambahan Nilai, dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam surat nomor S-350/PJ.52/2005
yang telah Saudara terima serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami
tegaskan sebagai berikut:
a. Rabat/volume discount yang diberikan Saudara kepada para pelanggan yang dilaporkan
sebagai pengurang harga dari penjualan tidak terutang PPN sepanjang rabat/volume discount
tersebut tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang dari Dasar Pengenaan Pajak
(Harga Jual).
b. Dalam hal rabat/volume discount tersebut tidak tercantum dalam Faktur Pajak maka rabat/
volume discount tersebut merupakan objek PPN atas jasa yang diberikan oleh pelanggan
sehubungan penjualan produk Saudara apabila mencapai volume yang ditentukan.
c. Perlu ditegaskan pula bahwa objek PPN tersebut adalah penyerahan jasa dan PPN tidak
memperhatikan adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penyerahan jasa yang
dilakukan.
d. Perlakuan PPh atas rabat/volume discount tersebut di atas mengacu kepada penegasan pada
surat nomor S-1045/PJ.313/2004.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH