KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 81/KMK.01/1989

                        TENTANG

        TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG 
      OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran, surat kabar dan atau 
    majalah yang menggunakan kertas koran, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 ditanggung oleh Pemerintah;
b.  bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut pada huruf a, perlu diatur Tata Cara Pemungutan dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kertas 
    koran, surat kabar dan atau majalah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas 
    Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar dan Majalah serta untuk 
    Penyerahan Surat Kabar dan Majalah;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata 
    Cara Penyampaian Faktur Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tentang Keterangan dan Dokumen Yang 
    Dicantumkan dan atau Dilampirkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN 
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN 
KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH.


                        Pasal 1

(1) Atas penyerahan kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah serta penyerahan Surat 
    Kabar dan atau Majalah yang seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas untuk 
    kulit muka dan belakang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.

(2) Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau 
    Majalah yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan Kertas Koran harus memiliki Surat 
    Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur 
    Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan 
atau Majalah melalui Penyalur Utama Kertas Koran PT Industri dan Perbekalan Pers (PT. Inpers) kepada 
Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 3

(1) Importir atau Pabrikan Kertas Koran yang menyerahkan kertas koran kepada Pengusaha Penerbitan 
    Surat Kabar dan atau Majalah, wajib membuat Faktur Pajak atas nama Penyalur Utama Kertas Koran 
    qq Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagai pembeli sekurang-kurangnya dalam 
    rangkap 4 (empat):
    Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli/Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan 
            atau Majalah;
    Lembar ke-2 berwarna kuning muda diserahkan kepada Penyalur Utama Kertas Koran;
    Lembar ke-3 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran 
            Surat Pemberitahuan Masa PPN;
    Lampiran ke-4   berwarna merah muda untuk arsip Penjual/Importir atau Pabrikan Kertas Koran.

(2) Importir atau Pabrikan Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/
    stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 
    Tahun 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Penerbitan Kertas Koran dan atau Majalah yang menyerahkan Surat Kabar dan atau 
    Majalah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga):
    Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli;
    Lembar ke-2 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran 
            Surat Pemberitahuan Masa PPN;
    Lembar ke-3 berwarna merah muda untuk arsip Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau 
            Majalah.

(2) Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
    membubuhkan cap/stampel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 5

Pajak Masukan yang dibayar oleh Pabrikan Kertas Koran atau Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau 
Majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan, kecuali:
a.  PPN sebagai Pajak Masukan yang ditanggung oleh Pemerintah;
b.  PPN sebagai Pajak Masukan yang berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Faktur Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa 
    PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permintaan 
    untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran 
    menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan 
    untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran 
sesuai dengan bidang masing-masing.


                        Pasal 8

Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
871/KMK.04/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan 
Keputusan ini.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
17 Oktober 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam 
Berita Negara republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN