KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 850/KMK.01/1993
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993
TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah
Bea Masuk Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.
Mengingat :
1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan
Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.01/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk Tambahan
Atas Impor Barang Tertentu.
7. Keputusan Menteri Keuangan No. 849/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan
Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG
TERTENTU.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.01/1993 tentang Perubahan Bea Masuk
Tambahan atas Impor Barang Tertentu, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD