KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 404/KMK.03/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.01/2006 tentang
Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yang Telah Mengimplementasikan
Organisasi Modern, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan
untuk pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebagai Kantor
Wilayah yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004
tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara
Pegawai Departemen Keuangan;
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja
Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di
Lingkungan Departemen Keuangan Republk Indonesia;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen'
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan
Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.01/2006 tentang Penelaah Keberatan pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN
TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA I.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan
Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
4. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI