DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1175/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 tanpa hal, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
1.1. PT XYZ bergerak dalam usaha Penyewaan Ruang Perkantoran. Dalam menjalankan usahanya,
sebagai pelayanan PT XYZ juga menyediakan jasa tertentu kepada penyewa apabila penyewa
membutuhkan tambahan fasilitas diluar fasilitas yang sudah disediakan oleh pengelola
gedung. Jasa tertentu tersebut antara lain:
a. Instalasi/penyambungan kabel.
b. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
c. Pelayanan kebersihan property penyewa.
1.2. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas tagihan jasa-jasa di atas.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
2.1. Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah
penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
2.2. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, jasa instalasi/penyambungan kabel, pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan pelayanan
kebersihan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.3. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2.4. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
3. Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 2002
hal PPN atas Jasa Persewaan Ruangan, diatur bahwa service charge merupakan balas jasa yang
menyebabkan ruang yang di sewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
"Service Charge" terdiri dari komponen-komponen biaya yang besarnya:
- Biaya listrik untuk penerangan publik area ............................. 55%
- Biaya air untuk "publik area" (toilet umum) .............................. 5%
- Biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin ...... 5%
- Biaya kebersihan ................................................................. 10%
- Biaya karyawan (Satpam/Teknik/Kantor) ............................... 20%
- Biaya administrasi umum ...................................................... 5%
-----
100%
Dasar Pengenaan Pajak atas "service charge" adalah sebesar 40% dari nilai tagihan.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
4.1. Penyerahan jasa instalasi/penyambungan kabel dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal bukan
merupakan bagian dari komponen service charge yang disediakan oleh pengelola gedung,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10%.
4.2. Atas penyerahan jasa pelayanan kebersihan karpet tidak termasuk komponen biaya
kebersihan dalam service charge, karena kegiatan tersebut dilakukan secara insidentil atas
dasar permintaan klien dan komponen biaya kebersihan dalam service charge yang
disediakan oleh pengelola gedung diberikan semata-mata untuk publik area, sehingga atas
penyerahannya terutang PPN sebesar 10%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA