DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1674/PJ.51/2000 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN GULA PETANI TEBU RAKYAT MUSIM GILING TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dalam surat Nomor XXXXX tanggal 13 Juli 2000 dan XXXXX tanggal 9 Agustus 2000 berkenaan dengan PPN atas gula pasir bagian petani musim giling tahun 2000, dengan ini disampaikan foto copi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000 tentang PPN atas Penyerahan Gula Pasir Musim Giling 2000 yang digunakan sebagai acuan dalam pengenaan PPN tersebut. Beberapa hal yang berkenaan dengan pengenaan PPN atas 65% gula bagi hasil bagian petani yang perlu Saudara perhatikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu : 1. Pada prinsipnya petani diperkenankan untuk mengambil gula bagi hasil bagiannya dalam bentuk gula pasir (natura) ataupun dalam bentuk uang (dibeli Perusahaan Gula atau dijual melalui Perusahaan Gula). 2. Pengenaan PPN atas gula bagian petani : a. Atas penyerahan (pengambilan) gula petani berapapun jumlahnya dalam bentuk natura dari Perusahaan Gula tidak terutang PPN. b. Atas penjualan gula petani kepada Perusahaan Gula atau pembeli lain (pihak ketiga) tidak terutang PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. c. Atas Gula bagian petani yang dijual melalui Perusahaan Gula, atas penyerahan gula dari petani kepada Perusahaan Gula tersebut tidak terhutang PPN, namun atas penjualan gula pasir oleh Perusahaan Gula terutang PPN sebesar 10% dari harga jual. Demikian agar Saudara maklum. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875