DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1674/PJ.51/2000
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN GULA PETANI TEBU RAKYAT MUSIM GILING TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dalam surat Nomor XXXXX tanggal 13 Juli 2000 dan XXXXX tanggal
9 Agustus 2000 berkenaan dengan PPN atas gula pasir bagian petani musim giling tahun 2000, dengan ini
disampaikan foto copi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000
tentang PPN atas Penyerahan Gula Pasir Musim Giling 2000 yang digunakan sebagai acuan dalam pengenaan
PPN tersebut.
Beberapa hal yang berkenaan dengan pengenaan PPN atas 65% gula bagi hasil bagian petani yang perlu
Saudara perhatikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu :
1. Pada prinsipnya petani diperkenankan untuk mengambil gula bagi hasil bagiannya dalam bentuk
gula pasir (natura) ataupun dalam bentuk uang (dibeli Perusahaan Gula atau dijual melalui
Perusahaan Gula).
2. Pengenaan PPN atas gula bagian petani :
a. Atas penyerahan (pengambilan) gula petani berapapun jumlahnya dalam bentuk natura dari
Perusahaan Gula tidak terutang PPN.
b. Atas penjualan gula petani kepada Perusahaan Gula atau pembeli lain (pihak ketiga) tidak
terutang PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena
Pajak.
c. Atas Gula bagian petani yang dijual melalui Perusahaan Gula, atas penyerahan gula dari
petani kepada Perusahaan Gula tersebut tidak terhutang PPN, namun atas penjualan gula
pasir oleh Perusahaan Gula terutang PPN sebesar 10% dari harga jual.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur,
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875