DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1674/PJ.51/2000

                             TENTANG

             PPN ATAS PENJUALAN GULA PETANI TEBU RAKYAT MUSIM GILING TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dalam surat Nomor XXXXX tanggal 13 Juli 2000 dan XXXXX tanggal 
9 Agustus 2000 berkenaan dengan PPN atas gula pasir bagian petani musim giling tahun 2000, dengan ini 
disampaikan foto copi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000 
tentang PPN atas Penyerahan Gula Pasir Musim Giling 2000 yang digunakan sebagai acuan dalam pengenaan 
PPN tersebut.

Beberapa hal yang berkenaan dengan pengenaan PPN atas 65% gula bagi hasil bagian petani yang perlu 
Saudara perhatikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu :

1.  Pada prinsipnya petani diperkenankan untuk mengambil gula bagi hasil bagiannya dalam bentuk 
    gula pasir (natura) ataupun dalam bentuk uang (dibeli Perusahaan Gula atau dijual melalui 
    Perusahaan Gula).

2.  Pengenaan PPN atas gula bagian petani : 
    a.  Atas penyerahan (pengambilan) gula petani berapapun jumlahnya dalam bentuk natura dari 
        Perusahaan Gula tidak terutang PPN.
    b.  Atas penjualan gula petani kepada Perusahaan Gula atau pembeli lain (pihak ketiga) tidak 
        terutang PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena 
        Pajak.
    c.  Atas Gula bagian petani yang dijual melalui Perusahaan Gula, atas penyerahan gula dari 
        petani kepada Perusahaan Gula tersebut tidak terhutang PPN, namun atas penjualan gula 
        pasir oleh Perusahaan Gula terutang PPN sebesar 10% dari harga jual.

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur,

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875