DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 31/PJ.51/2003

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 17 Desember 2002, hal Permohonan Keringanan Bea 
Masuk dan Pembebasan PPN Impor Barang Mesin/Peralatan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Sekitar akhir bulan Januari 2003, PT ABC bermaksud mengimpor peralatan berat dan mesin  
        berupa 4 (empat) unit Grapple Loader dan 4 (empat) unit Forest Trailer yang akan digunakan 
        untuk pemanenan kayu tanaman.
    b.  Atas impor peralatan berat dan mesin tersebut, Saudara mohon diberikan pembebasan PPN 
        sebagaimana dimaksud dalam surat BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001.

2.  Dalam butir V angka 2 surat Kepala BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001 tentang 
    persetujuan perubahan ketentuan proyek penanaman modal disebutkan bahwa pembebasan dari 
    pengenaan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan 
    terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, sesuai dengan PP Nomor 12 TAHUN 2001 dan 
    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.05/2001.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan 
    Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Agustus 2002 Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik 
    dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal berupa 
    peralatan berat dan mesin sebagaimana dimaksud pada butir 1, yang dilakukan sejak tanggal 
    1 Agustus 2002 tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA