DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1872/PJ.532/2000

                             TENTANG

              PENJELASAN FASILITAS PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 19 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. VTI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Kawasan Berikat
        Ngoro Industri Persada, Ngoro, Mojokerto, dan bergerak di bidang usaha industri pengolahan 
        tembakau.
    b.  Berdasarkan referensi yang ada pada Saudara, Saudara menyimpulkan bahwa penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia
        lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN, PPnBM dan PPh yang 
        terutang tidak dipungut.
    c.  Saudara mengajukan permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean kepada PKP dalam Kawasan Berikat.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain mengatur 
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 butir 1 mendefinisikan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, 
        atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean, yang digunakan
        untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual, dengan 
        mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan, yang dapat 
        berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko 
        Bebas Bea.
    b.  Pasal 1 butir 2 mendefinisikan bahwa Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, 
        atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri 
        pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, 
        pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau 
        barang dan bahan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk 
        tujuan ekspor.
    c.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan BKP dalam negeri ke Tempat Penimbunan 
        Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    d.  Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk 
        dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Pada bagian penjelasan
        atas pasal dan ayat ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang konsumsi adalah 
        barang-barang yang dikonsumsi secara pribadi oleh Penyelenggara atau Pengusaha Tempat 
        Penimbunan Berikat, seperti barang keperluan sehari-hari berupa minuman, makanan, atau 
        rokok.
    e.      Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai tatacara pemasukan barang dan 
        bahan, atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)
        diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 16 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat,
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 
    tanggal 31 Maret 2000 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 butir 3, Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi 
        yang melakukan kegiatan usaha industri di KB. 
    b.  Pasal 14 huruf d menyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih 
        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 
    c.  Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak 
        oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.  Atas pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, dan penyerahan 
        kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB 
        asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM
    b.  Atas penyerahan JKP oleh PKP DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN 
        dan PPnBM, oleh karenanya atas penyerahan JKP tersebut dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875