DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1872/PJ.532/2000 TENTANG PENJELASAN FASILITAS PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 19 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. VTI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Kawasan Berikat Ngoro Industri Persada, Ngoro, Mojokerto, dan bergerak di bidang usaha industri pengolahan tembakau. b. Berdasarkan referensi yang ada pada Saudara, Saudara menyimpulkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN, PPnBM dan PPh yang terutang tidak dipungut. c. Saudara mengajukan permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean kepada PKP dalam Kawasan Berikat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 1 butir 1 mendefinisikan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual, dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan, yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. b. Pasal 1 butir 2 mendefinisikan bahwa Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan BKP dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM. d. Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Pada bagian penjelasan atas pasal dan ayat ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang konsumsi adalah barang-barang yang dikonsumsi secara pribadi oleh Penyelenggara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, seperti barang keperluan sehari-hari berupa minuman, makanan, atau rokok. e. Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai tatacara pemasukan barang dan bahan, atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 16 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 1 butir 3, Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB. b. Pasal 14 huruf d menyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, dan penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM b. Atas penyerahan JKP oleh PKP DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM, oleh karenanya atas penyerahan JKP tersebut dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875