KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 282/KMK.05/2000
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS
(WELDED PIPE)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Bakrie Pipe Indonesia, PT South
East Asia Pipe Industries, PT KHI Pipe Industries, dan PT Bumi Karya Steel Industries mengajukan
permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk pipa baja yang dilas (welded
pipe) yang diproduksi oleh perusahaan dari China, Jepang, Korea Selatan dan Singapura yang
diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman, pemberian kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri
dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu
menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping sementara terhadap impor produk pipa baja yang
dilas (welded pipe) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia
Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas
Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 445/MPP/5/2000 tanggal 23 Mei 2000 tentang Usulan
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang
diimpor dari Cina, Jepang, Korea Selatan dan Singapura;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP
IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE).
Pasal 1
Terhadap impor barang berupa pipa baja yang dilas (welded pipe), pos tarif :
a. 7305.11.000;
b. 7305.12.000;
c. 7305.19.000;
d. 7305.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55;
e. 7306.10.000;
f. 7306.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55 (tidak termasuk
tubing);
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.
Pasal 2
Negara asal, nama perusahaan/produsen dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan
terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
NO. NEGARA NAMA PERUSAHAAN/ BESARNYA BEA MASUK
ASAL PRODUSEN ANTI DUMPING SEMENTARA
____________________________________________________________________________________
1. China 1. Baosteel 0 %
2. Tianjin 0 %
3. Perusahaan/Produsen 0 %
lainnya
2. Jepang 1. Kawasaki 12 %
2. Marubeni 51 %
3. Nippon Steel 5 %
4. NKK 81 %
5. Sumitomo 54 %
6. Perusahaan/Produsen
lainnya 81 %
3. Singapura Semua Perusahaan/Produsen 78 %
____________________________________________________________________________________
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah
tanggal penetapan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUDIBYO