PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                          NOMOR 69 TAHUN 2007

                             TENTANG

          PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI
       DAN BANGUNAN (PBB), BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB),
         PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) SECARA KOORDINASI
               DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu 
    melaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun di luar 
    lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, 
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA setiap tahun, ditetapkan alokasi 
    biaya pelaksanaan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Pendapatan Daerah yang dituangkan dalam
    RKA-SKPD;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangka 
    tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang 
    pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea 
    Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam
    (SDA) secara koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994;
3.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000;
4.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta;
5.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
6.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
8.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/2/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pelaporan atau 
    Pemberitahuan Perolehan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil 
    Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan 
    V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
    Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
    Pajak Besar;
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi
    dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
    Daerah;
24. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
25. Keputusan Bersama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor 63 Tahun 2001, dan Nomor 410/PJ/2001 tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
26. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2470 Tahun 2001 tentang 
    Penetapan Biaya Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi Dalam Negeri (OPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
27. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
28. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2003 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta;
29. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata 
    Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
30. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2004 tentang 
    Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta;
31. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2004 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi, Gas Alam
    Pertambangan Umum dan Perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;


                           MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN (PBB), BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK 
PENGHASILAN (PPh) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2007.


                        Pasal 1

(1) Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi vertikal.
(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, 
    Kanwil BPN, dan Kanwil DJ PLN.

                        Pasal 2


(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada Dinas 
    Pendapatan Daerah.
(2) Penggunaan biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai 
    dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
    Daerah (RKA-SKPD)

                        Pasal 3

(1) Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), 
    instansi/unit terkait terlebih dahulu harus menyampaikan proposal tentang rencana pelaksanaan
    kegiatan dan penggunaan biaya kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
(2) Berdasarkan proposal yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendapatan
    Daerah melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional
    dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada instansi/unit terkait dengan menggunakan Berita
    Acara Penyerahan Uang sebagai bukti sah pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Instansi/unit terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan Dinas 
    Pendapatan Daerah.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) instansi/unit terkait tetap 
    mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.

                        Pasal 4

(1) Terhadap penggunaan biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 instansi/unit 
    terkait wajib menyampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah, yaitu :
    a.  laporan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak kegiatan 
        selesai dilaksanakan;
    b.  laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus atau secara bertahap paling lambat tanggal
        10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Dinas 
    Pendapatan Daerah selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta melalui Sekretaris Daerah.

                        Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2
Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 7 Mei 2007
                                GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

                                ttd.

                                SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 21 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140061657





              BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 71