DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 21/PJ./2006

                               TENTANG

                APLIKASI KEY PERFORMANCE INDICATOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kecepatan dan ketepatan mekanisme pelaporan KPI sebagaimana dimaksud 
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2006 tanggal 27 Juli 2006, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Mekanisme pelaporan KPI tidak lagi dikirimkan melalui surat dan atau softcopy dalam format Microsoft 
    Excel, melainkan langsung di-entry dalam Aplikasi Key Performance Indicator (KPI) pada portal DJP 
    yang berada pada menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja. Petunjuk Penggunaan Aplikasi KPI 
    tersedia pada halaman log-in.

2.  Dalam rangka entry data sebagaimana dimaksud pada butir 1, diperlukan user name dan password. 
    User name dan password bagi Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP dan Kepala Karikpa adalah user 
    name dan password yang diberikan oleh Direktur Informasi Perpajakan untuk mengakses PKPM/BLIP 
    (sebelum dilakukan perubahan). Sedangkan user name dan password untuk Kepala KPPBB dapat 
    diperoleh dengan menghubungi Call Center Direktorat Informasi Perpajakan 02152904835. User name 
    dan password tersebut dapat diubah dengan user name dan password yang tidak harus sama dengan 
    user name dan password untuk akses PKPM. Sebaliknya, untuk melihat hasil KPI setiap unit kerja 
    dapat dilakukan langsung tanpa user name dan atau password selain user name dan password untuk 
    akses portal DJP.

3.  Bagi unit kerja yang yang belum terhubung dengan portal DJP sehingga belum dapat mengakses 
    Aplikasi KPI, dapat melakukan input data dengan mengakses aplikasi dimaksud melalui unit kerja DJP 
    lainnya yang lokasinya berdekatan.

4.  Kantor Pusat DJP telah melakukan input data KPI Semester I Tahun 2006 atas beberapa Kantor 
    Wilayah yang telah menyampaikan angka absolut dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atas 
    keseluruhan unit kerjanya (Kanwil/KPP/KPPBB/Karikpa). Namun demikian, terhadap KPI beberapa unit 
    kerja terjadi penyesuaian data. Oleh karena itu, kepada unit kerja agar meneliti kembali KPI output 
    sistem aplikasi tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan agar dilakukan perbaikan. Bagi unit kerja yang 
    belum menyampaikan angka absolut, agar segera melakukan input data melalui Aplikasi KPI.

5.  Melalui pemanfaatan aplikasi ini, nantinya Key Performance Indicator Direktorat Jenderal Pajak secara 
    nasional dapat dihitung secara otomatis berdasarkan KPI dari unit-unit kerja.

6.  Untuk KPI Semester I Tahun 2006, Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa diminta untuk 
    melakukan input data pada Aplikasi KPI dimaksud. Batas waktu proses pelaksanaan input data (angka 
    absolut) tersebut adalah hari Senin tanggal 9 Oktober 2006. Perubahan (edit) atas input data pada 
    Aplikasi KPI dapat dilakukan sebelum hari/tanggal tersebut. Bagi Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa 
    yang perlu melakukan perubahan (edit) atas input data setelah hari/tanggal dimaksud, agar 
    menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Potensi dan Sistem 
    Perpajakan.

7.  Batas waktu input data untuk KPI periode-periode selanjutnya tetap berpedoman pada Surat Edaran 
    Nomor Direktur Jenderal Pajak SE-18/PJ./2006, yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098