DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190

Kotak Pos 124 Jakarta 10002

Homepage : http://www.pajak.go.id__ Telepon   : 5251609, 5250208, 5262880 Faksimili : 5732062 —- Yth. 1. Para Kepala Kantor WIlayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;

di seluruh Indonesia       SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/PJ/2008 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 5/PJ/2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-153/PJ./2002**
TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN
PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA   Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-153/PJ./2002** tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1.  Adanya penambahan Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN. yaitu Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) beralamat Jl. Ploso Timur IV Nomor 72 Surabaya. 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah :   a. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;   b. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;   c. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;   d. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;   e. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;   f. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.       Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 11 Februari 2008. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.       Ditetapkan di : Jakarta     pada tanggal : 28 Februari 2008             Darmin Nasution     NIP 130605098     Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak