DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 196/PJ./1997
TENTANG
PENUNDAAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 155/PJ./1997
(PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 155/PJ./1997 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen
Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan dengan
lebih baik segala sarana guna menunjang pelaksanaan Keputusan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diputuskan untuk menunda Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 155/PJ./1997 diatas dari mulai Masa Pajak Oktober 1997 menjadi mulai Masa Pajak Januari 1998.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER