DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.23/1995
TENTANG
PPN/PPn BM DAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN
DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diinformasikan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 telah diberlakukan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri (Lampiran-1), beserta peraturan pelaksanaan berupa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995 (Lampiran-2), dan Surat Edaran
Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
SE-75/A/01/0595, Nomor : SE-39/PJ/1995, Nomor : SE-08/BC/1995 tanggal 24 Mei 1995 (Lampiran-3).
Adapun latar belakang dan pokok-pokok ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan antara lain sebagai
berikut :
1. Latar Belakang
Pada dasarnya Pinjaman Luar Negeri dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak dapat
digunakan untuk membayar Pajak Tidak Langsung yaitu Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pembebanan
Pajak Tidak Langsung dapat mengakibatkan kenaikan nilai kontrak yang otomatis menjadi beban
pemilik proyek (Pemerintah).Oleh karena itu Keppres Nomor 13 TAHUN 1995 menetapkan perlakuan
perpajakan atas pajak-pajak tidak langsung tersebut yang semula ditanggung Pemerintah menjadi
dibebaskan/tidak dipungut.
Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman
Luar Negeri tersebut tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah, tetapi harus dibayar oleh Wajib Pajak
Kontraktor, konsultan, pemasok, atau tenaga ahli yang bersangkutan. Adapun pertimbangannya :
a. Pada dasarnya PPh tersebut tidak dikenakan atas Dana Pinjaman Luar Negeri, tetapi atas
keuntungan yang diperoleh kontraktor, konsultan, pemasok, dan tenaga ahli yang
melaksanakan Proyek Pemerintah sehingga pengenaan PPh-nya tidak akan menambah beban
atau nilai proyek.
b. Apabila PPh-nya tidak dikenakan maka dirasakan tidak adil, karena kontraktor, konsultan,
pemasok, atau tenaga ahli yang melaksanakan proyek-proyek yang tidak dibiayai dengan
Pinjaman Luar Negeri tetap dikenakan PPh.
c. Apabila proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor asing maka atas penghasilan yang
diterimanya dari pelaksanaan proyek tersebut juga akan dikenakan PPh di negaranya tanpa
adanya tax credit dari Indonesia, sehingga terlihat bahwa selama ini kita telah mengalihkan
wewenang pemajakan PPh kita kepada negara lain.
Untuk itu maka dikeluarkan Keppres Nomor 13 TAHUN 1995.
2. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang Ditandatangani Sejak 1 April 1995
a. Atas pelaksanaan proyek Pemerintah yang pembiayaannya/dilaksanakan oleh Departemen,
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan sepanjang
ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP;
1) yang seluruh dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan
BM/BMT, serta tidak dipungut PPN/PPnBM. PPh-nya yang terutang dikenakan/dipungut/
dibayar.
2) yang sebagian dananya dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri diberikan
pembebasan BM/BMT serta tidak dipungut PPN/PPnBM hanya atas bagian dari Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri tersebut. PPh yang
terutang dikenakan/dipungut/dibayar atas seluruh pelaksanaan pembiayaan proyek.
b. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/
PEMDA yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri yang
diteruspinjamkan (Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih BM/BMT serta dipungut
PPN/PPnBM yang dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA yang
bersangkutan. PPh yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar.
c. Dalam pengertian Pinjaman Luar Negeri adalah termasuk hibah luar negeri.
3. KPBJ Yang Ditandatangani Sebelum 1 April 1995
a. BM/BMT yang terutang atas impor barang, PPN/PPnBM yang terutang atas impor barang dan/
atau jasa dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa, dan PPh yang terutang atas sisa nilai
kontrak pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman Luar Negeri
baik yang diteruspinjamkan maupun yang tidak diteruspinjamkan yang semula telah
ditanggung oleh Pemerintah, tetap ditanggung Pemerintah yang dalam pelaksanaannya
dibebaskan/tidak dipungut hingga berakhirnya masa kontrak berkenaan.
b. Pimpro yang bersangkutan harus melakukan addendum KPBJ dengan meniadakan unsur BM/
BMT serta PPN/PPnBM atas sisa nilai kontrak yang dilaksanakan dari tanggal 1 April 1995
sampai berakhirnya KPBJ berkenaan.
4. PPh yang Dikenakan/Dipungut/Dibayar
a. Kontraktor, konsultan, pemasok, dan tenaga ahli (selanjutnya disebut rekanan), disamping
diwajibkan memenuhi kewajiban PPh-nya melalui mekanisme SPT PPh Tahunan, juga
diwajibkan melakukan pembayaran PPh dan melampirkan bukti pembayarannya pada saat
mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Bayar, Bendaharawan bersangkutan.
Pelaksanaan pemungutan/pembayaran PPh dikaitkan dengan saat permintaan pembayaran
dana Proyek Pemerintah tersebut yang dilakukan melalui tata cara Letter of Credit (L/C),
Pembayaran Langsung (Direct Payment), Pembayaran Rekening Khusus, dan Pembayaran
Pembiayaan Pendahuluan. Adapun jenis pajak yang dipungut/dibayar oleh rekanan adalah
PPh Pasal 22 Impor (untuk tata cara L/C), sedangkan untuk ketiga tata cara lainnya adalah
PPh Pasal 25 (bukan PPh Pasal 23, karena dalam mekanisme pembayaran pada ketiga tata
cara pembayaran disebut terakhir tidak terdapat pemotong pajak sehingga dapat
digunakannya mekanisme pemotong pajak. Untuk itu rekanan diwajibkan untuk membayar
sendiri PPh-nya dengan tarif yang sesuai dengan tarif PPh Pasal 23), atau PPh Pasal 26 yang
besarnya sebagai berikut :
1) PPh Pasal 22 Impor
Sehubungan dengan pemasukan barang impor (melalui tata cara L/C), rekanan
membayar PPh Pasal 22 Impor terutang sesuai ketentuan yang berlaku ke rekening
Kas Negara pada Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP). Dalam hal impor barang dilakukan oleh Importir (bukan oleh rekanan), maka
SSP diisi dengan identitas Importir qq. Rekanan dan NPWP Rekanan.
2) PPh Pasal 25
Khusus untuk saat penarikan dana melalui tata cara Pembayaran Langsung,
Pembayaran Rekening Khusus, dan Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan, Rekanan
sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) wajib membayar
PPh Pasal 25 sebesar :
a) 1,5% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi penyerahan barang dan
jasa konstruksi/pemborong bangunan.
b) 6% dari jumlah yang diterimanya untuk transaksi jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, jasa perancang
interior, jasa perancang pertamanan, jasa tenaga ahli orang pribadi, dan jasa
lainnya.
PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 tersebut diatas merupakan kredit pajak yang
dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak rekanan yang
bersangkutan.
Apabila Wajib Pajak dapat membuktikan dengan perhitungan bahwa dengan
dipenuhinya PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 yang merupakan kredit pajak ini
akan menyebabkan kemungkinan kelebihan setor pada perhitungan SPT Tahunan
PPh-nya, maka Wajib Pajak dimungkinkan mendapatkan Surat Keterangan Bebas
(SKB) dengan mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal
25 ini.
3) PPh Pasal 26
Untuk Wajib Pajak Luar Negeri, PPh yang dimaksud pada butir 2) huruf b) di atas
adalah PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi atau sesuai dengan Perjanjian
Pencegahan Pajak Berganda, yang disetor atas nama Pimpro dengan mencantumkan
tanggal dan nomor KPBJ pada SSP. Adapun sampai saat ini Indonesia telah
menandatangani Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang efektif berlaku dengan
29 negara (Lampiran-4).
Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora)Apabila
tarif PPh Pasal 26 didasarkan pada Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka
Rekanan harus meminta Surat Keterangan Tarif (SKT) atau SKB sebagaimana diatur
dalam SE-22/PJ.35/1993 tanggal 31 Agustus 1993 (Lampiran-5) dari KPP Badora
untuk dilampirkan pada lembar SSP yang disampaikan kepada Pimpro. Rekanan bisa
meminta SKB atau SKT dengan menerbitkan Surat Kuasa kepada Pimpro.
Rekanan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri akan menerima bukti pemotongan PPh
Pasal 26 dari Pimpro setelah Wajib Pajak yang bersangkutan menyampaikan SSP
pembayaran PPh Pasal 26 tersebut. Dalam hal terdapat SKB PPh Pasal 26 atas nama
Rekanan maka Pimpro tidak dibenarkan menerbitkan bukti pemotongan kepada
Rekanan.
5. Faktur Pajak
Rekanan harus membuat dan menyampaikan Faktur Pajak PPN dan PPnBM dalam rangkap 3 (tiga)
kepada Pimpro.
6. Pajak Masukan
PPN yang telah dibayar oleh Rekanan sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak di dalam negeri merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
7. Penghapusan Mekanisme SPM Nihil
Direktorat Jenderal Anggaran tidak lagi menerbitkan SPM Nihil BM/BMT, PPN/PPnBM, dan PPh atas
pelaksanaan KPBJ. Sebagai penggantinya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC),
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (KINSP.BC), dan Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata
Usaha Anggaran (Dit. TUA) akan membubuhkan cap yang menyatakan pembebasan BM/BMT, tidak
dipungut PPN/PPnBM pada dokumen Masterlist, PIUD, dan Faktur Pajak yang berkenaan sesuai dengan
saat penandatanganan KPBJ sebelum atau sejak 1 April 1995.
8. Kantor Pelayanan Pajak dimana rekanan terdaftar akan menerima KPBJ dan Masterlist lembar VI dari
Pimpro. Untuk itu juga diminta perhatiannya agar mengawasi pembayaran pajak para Wajib Pajak
rekanan tersebut.
9. Sehubungan ketentuan ini sudah harus diberlakukan sejak 1 April 1995, maka diminta kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempelajari dengan seksama ketentuan-
ketentuan terlampir dan segera melakukan pertemuan koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal
Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan
dan sekaligus memasyarakatkannya kepada para Pimpro, Wajib Pajak, dan aparat terkait.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER