KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 218/PJ./1998

                              TENTANG

            PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 
TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB 
PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN 
      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN 
     PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK 
                  MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa bagi Wajib Pajak yang menyatakan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, 
    perlu diadakan penyesuaian atas besarnya perkiraan penghasilan neto yang dituangkan ke dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan 
    Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan 
    dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak 
    Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang dapat 
    Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi 
    Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA 
PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN 
MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 
KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB 
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


                        Pasal I

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 
Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang 
Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, yaitu besarnya Norma 

Penghasilan Neto bagi Dokter yang semula adalah :
______________________________________________________________

No. Kode    Jenis Usaha 10 Ibukota  Kota Prop.  Daerah
Urut                Propinsi        Lainnya     Lainnya
______________________________________________________________

170 0221       Dokter       40      37,5        35
______________________________________________________________

diubah menjadi sebagai berikut :
______________________________________________________________

No. Kode    Jenis Usaha 10 Ibukota  Kota Prop.  Daerah
Urut                Propinsi        Lainnya     Lainnya
______________________________________________________________

170 0221       Dokter     45          42,5       40
______________________________________________________________


                        Pasal II

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 
Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan 
Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, yaitu besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Dokter 
yang semula adalah :
______________________________________________________________

No. Kode    Jenis Usaha 10 Ibukota  Kota Prop.  Daerah
Urut                Propinsi        Lainnya     Lainnya
______________________________________________________________

170 0221       Dokter   42,5          40        37,5
______________________________________________________________


diubah menjadi sebagai berikut :
______________________________________________________________

No. Kode    Jenis Usaha 10 Ibukota  Kota Prop.  Daerah
Urut                Propinsi        Lainnya     Lainnya
______________________________________________________________

170 0221      Dokter          47,5        45        42,5
______________________________________________________________



                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA