KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN
ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan
pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar
dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30 Oktober 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN
BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK
PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu
untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan
bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman
kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD