DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.4/1998
TENTANG
SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember
1997 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 Tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan
Pelaporannya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan hanya diberikan kepada Wajib
Pajak yang akan memproses emas batangan tersebut menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor.
Permohonan SKB tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak
berdomisili (terdaftar).
2. Permohonan SKB tersebut dilampiri dengan :
a. Laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya
dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang
perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas.
b. Laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang
perhiasan emas.
c. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun
yang bersangkutan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan hanya dapat menerbitkan SKB dimaksud
sepanjang berdasarkan administrasi di Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak telah dipenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun sebelum permohonan SKB
diajukan;
b. Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara tertib selama tahun
saat permohonan SKB diajukan;
c. Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak.
d. Memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada butir 2.
4. Wajib Pajak yang sudah memperoleh SKB tersebut wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor/
Impor baik dalam nilai maupun berat yang dilampiri dengan copy PEB, PRB dan Customs Declaration
(CD) untuk masa 1 (satu) tahun terakhir kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKB
tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh SKB tetapi kemudian
tidak melaksanakan ekspor barang perhiasan emas, dengan cara menyampaikan laporan NIHIL.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya
memberikan peringatan tertulis kepada Wajib Pajak.
5. Bentuk SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas tersebut adalah
sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
6. SKB berlaku untuk 1 (satu) tahun pajak, dan selanjutnya dapat diajukan kembali. Pencabutan SKB
dilakukan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal
dikirimnya surat peringatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 4.
Surat Pencabutan SKB tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dan Kepala Kantor Inspeksi Bea dan
Cukai sesuai yang tercantum dalam SKB yang bersangkutan.
7. Pencabutan SKB agar segera diikuti dengan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
8. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-20/PJ.3/1990 tanggal 29 Mei 1990 dan Nomor : SE-25/PJ.43/1990 tanggal 24 Agustus 1990
dinyatakan tidak berlaku lagi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA