DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.52/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002 
    TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 567/KMK.04/2000 
                    TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal 
yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk:
1.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau 
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2.  Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga 
    lelang;

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO