DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 567/KMK.04/2000
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal
yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga
lelang;
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO