DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.52/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk: 1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 2. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang; Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO