DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.6/2001
TENTANG
PENYAMPAIAN COPY SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN DAN DIRJEN PAJAK
NOMOR : KEP-07/A/2001 ---------- KEP-164/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-07/A/2001 dan KEP-164/PJ.6/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pembagian
dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2001
dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya diatur bersama oleh
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Kabupaten-Kota diharapkan
dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan BPHTB dan didayagunakan untuk meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota yang bersangkutan.
Selanjutnya kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk menyampaikan copy Surat Keputusan
Bersama dimaksud kepada Gubernur dan para Kepala KP. PBB kepada Bupati/Walikota di wilayah kerjanya
masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO