KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 633/KMK.04/1997
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705);
5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pasal 1
(1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah
dan atau bangunan.
(2) tanda penerimaan surat permohonan diberikan oleh Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan atau
tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat dan sejenisnya, menjadi tanda bukti
penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib
Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan :
a. Surat Ketetapan bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah
bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang
seharusnya terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
b. Surat ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar sama dengan jumlah Bea perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
c. Surat ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, apabila jumlah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ternyata lebih besar dari jumlah
bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan belum memberikan keputusan, maka Permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka
waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan harus menerbitkan Surat
ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
(3) Apabila Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Bea
perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar.
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar atau Surat Keputusan/Putusan lain
yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak, Bank
Tunggal/Bank Operasional, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran, dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak
atas tanah dan Bangunan lebih bayar, harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat perintah Membayar
Kelebihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan belum diterbitkan, maka kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
2 (dua) bulan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diberikan imbalan bunga diterbitkan Surat keputusan Imbalan Bunga.
(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan
Bunga.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau
Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah Daerah Tingkat II yang sama, maka kelebihan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan
hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
ayat (2), dan ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan.
(6) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan atas sisanya diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak
dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD