DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3432/PJ.51/1997
TENTANG
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PELUNASAN DAN PENYETORAN ATAS TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami tegaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 31 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan
Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata
uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang
rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan Faktur Pajak.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penghitungan PPN atas sewa pengelolaan kilang di Bunyu
oleh PT. XYZ Bunyu ke Pertamina yang sewanya menggunakan US dolar harus dikonversi ke dalam
mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Demikian harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO