DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 696/PJ.34/2003
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PROPOSAL ON "ASEAN MEMBER COUNTRIES" INTERNATIONAL TAX REGIMES"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2003 perihal Proposal on "ASEAN Member
Countries' International Tax Regimes", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melalui Surat tersebut Saudara menyampaikan Surat Dari Sekretariat ASEAN tanggal 26 September
2003 yang menyampaikan proposal proyek mengenai "ASEAN Member Countries' International Tax
Regimes-The Promotion of Economic Growth and Regional Investment yang sudah direvisi
berdasarkan hasil pertemuan di Manila.
2. Tujuan proyek tersebut adalah untuk melakukan analisa terhadap perlakuan perpajakan atas
penghasilan lintas-batas/internasional (cross-border/international income) dan lalu-lintas modal
berdasarkan system perpajakan Negara-negara anggota ASEAN, untuk tujuan pertumbuhan ekonomi
dan mendorong serta meningkatkan investasi dan kesempatan perdagangan antar perusahaan di
ASEAN. Tujuan akhir proyek ini adalah untuk mengurangi kemiskinan.
3. Untuk dapat dilakukan analisa dan penilaian atas ketentuan perpajakan internasional oleh dan antar
Negara-negara anggota ASEAN maka terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal berikut :
a. The presentation of a background and issues study containing an analysis of the international
taxation arrangements of ASEAN Member Countries;
b. The completion of workshop with ASEAN Member Countries to present and discuss the issues
and findings of the study for ASEAN Member Countries.
4. Proposal tersebut merupakan hasil modifikasi dari proposal sebelumnya yang juga disampaikan oleh
Sekretariat ASEAN dengan topic "KPMG Project Proposal on Multilateral Tax Agreement". Atas
proposal sebelumnya telah disampaikan tanggapan melalui Surat Nomor S-335/PJ.341/2003 tanggal
23 Mei 2003 (fotokopi surat terlampir) yang pada intinya kami sampaikan bahwa pembahasan
ASEAN Tax Agreement perlu mempertimbangkan perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi di
negara-negara anggota ASEAN.
5. Perlakuan pajak atas penghasilan internasional dan lalu-lintas modal antar Negara anggota ASEAN
maupun antara Negara anggota ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN diatur berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bilateral masing-masing negara. Indonesia telah
mempunyai P3B dengan 7 negara Anggota ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam,
Philipina, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Dari ketujuh P3B tersebut enam diantaranya telah
berlaku efektif, sedangkan P3B Indonesia-Myanmar masih dalam Proses ratifikasi. Pada dasarnya
permasalahan perpajakan internasional di antara Negara anggota ASEAN maupun Negara anggota
ASEAN dengan Negara lain di luar ASEAN dapat diselesaikan dalam kerangka P3B secara bilateral.
Pada hemat kami yang perlu menjadi perhatian bersama adalah sedapat mungkin dapat dihindari
adanya kompetisi yang merugikan (hard competition) antar negara anggota ASEAN.
Demikian tanggapan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.
A.n DIREKTUR JENDERALSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
DJAZOELI SADHANI