DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.44/1996
TENTANG
LAPORAN KPL.KPP.4.1-96 DAN KPL.KPP.4.2-96
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Memperhatikan pertanyaan, saran dan pendapat dari para Ka. Kanwil maupun evaluasi terhadap Laporan
Triwulan I dan II Tahun 1996 khususnya perihal tersebut di atas maka untuk menghilangkan keragu-raguan
pengisian kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 dengan ini disampaikan penegasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.4/1996 tanggal 12 April
1996 perihal penegasan mengenai Sistem dan Bentuk Laporan telah diatur bahwa untuk jenis laporan
KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP.4.2-96 penanggung jawab adalah Kasi PPh di KPP sesuai dengan jenis
pajaknya masing-masing.
2. Berhubung yang bertanggung jawab menyusun laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP 4.2-96 adalah
Kasi PPh maka data yang dipergunakan untuk mengisi kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2
KPL.KPP.4.2-96 adalah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1995 yang sudah dilakukan
penelitian/diedit dan sumbernya diambil dari Buku Register Penerimaan SPT tahunan PPh
(KPL.PPh.1.7-94 eks KPP.PPh.1.Q.2). Dengan demikian pengisian angka dalam kolom 4
KPL.KPP.4.1-96 harus sama dengan angka dalam kolom 2 KPL.KPP.4.2-96, yaitu SPT Tahunan PPh
1995 Lebih Bayar yang telah diedit.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO