PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 15/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006
TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,
DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa agar pelaksanaan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) PDE Manifes dapat diterapkan
dengan baik dan pelayanan administrasi manifes dapat dilakukan secara efektif, dipandang perlu untuk
dilakukan perubahan tahapan pemberlakuan ketentuan mengenai RKSP/JKSP, Inward manifest dan
Outward Manifest sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor
P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan
Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana
Pengangkut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan
Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana
Pengangkut, dan Manifes Kebarangkatan Sarana Pengangkut;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3627);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 4313);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau
Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Ekspor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes
Keberangkatan Sarana Pengangkut;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan
Penata usahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana
Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATUSAHAAN
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA
PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
Pasal I
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara
Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan
Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini
diberlakukan secara bertahap yaitu:
a. Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :
1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusu Tanjung Priok I, II, dan III mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2006;
2) Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.
b. Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006.
(2) Ketentuan mengenai Outward manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara
bertahap yaitu:
a. Ketentuan mengenai Outward Manifest sarana pengangkut melalui laut di :
1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, II dan III, mulai
berlaku pada tanggal 1 Nopember 2006;
2) Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006.
b. Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara mulai berlaku
pada tanggal 1 Desember 2006.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332