KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1324/KMK.04/1988
TENTANG
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan
PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor
22/KMK.04/1986 sudah berjalan 3 tahun sehingga perlu ditata kembali sesuai dengan perkembangan
perekonomian Nasional;
b. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 2
Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan,
peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam
Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.
Pasal 3
Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat
dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN