KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1324/KMK.04/1988

                        TENTANG

              PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan 
    PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 
    22/KMK.04/1986 sudah berjalan 3 tahun sehingga perlu ditata kembali sesuai dengan perkembangan 
    perekonomian Nasional;
b.  bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut sebagaimana dimaksud 
    dalam huruf a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA 
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat 
dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 2

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, 
peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam 
Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.


                        Pasal 3

Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat 
dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek 
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN