DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 986/PJ.24/1985

                            TENTANG

           PPh PASAL 22 IMPOR BARANG KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 nomor XXX bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :
1.      Sebagaimana Saudara ketahui barang keperluan operasi perminyakan dibagi tiga golongan, yaitu 
    golongan A, golongan B dan golongan C.
2.      Untuk golongan A sudah dijelaskan pembebasan PPh Pasal 22 Impornya dengan surat kami nomor 
    S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984.
3.      Untuk golongan B tidak ada masalah karena sudah cukup jelas.
4.      Untuk golongan C penjelasannya dengan surat kami tanggal 11 September 1984 nomor 
    S-746/PJ.241/1984.
5.      Sceptre Resources Indonesia dalam suratnya tanggal 4 Pebruari 1985 nomor FAM/SRI-30/85 memakai 
    surat kami nomor S-87/PJ.24/1984 sebagai permintaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yaitu untuk 
    barang golongan A yang semata-mata berlaku untuk barang keperluan operasi perusahaan PN 
    Pertamina sendiri.
6.      Seyogyanya Sceptre Resources Indonesia menggunakan surat kami nomor S-746/PJ.241/1984 yaitu 
    barang golongan C dengan catatan jika menurut Direktorat Jenderal Bea & Cukai memenuhi syarat 
    untuk itu.

Demikianlah penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
U.b.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION