DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Februari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.11.3/1991
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-26/PJ.11.3/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991
bersama ini diberikan penegasan tentang wewenang pelayanan Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI
terhadap Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib
Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di
wilayah wewenangnya sebagai berikut :
1. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN ASING DAN ORANG ASING
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
dibidang :
a. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap yang bertempat kedudukan
di wilayah kerjanya.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan, terhadap orang-orang asing yang bertempat
tinggal di wilayah kerjanya.
c. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Asing dan
Orang Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan
atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
d. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang
Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.
2. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING
Kepala Kantor Pelayanan Pajak diluar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, di
bidang :
a. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, sepanjang
Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Penanaman Modal
Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di
wilayah kerjanya.
c. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
d. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud
pada huruf b sepanjang Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen
yang terhutang Bea Meterai.
e. Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing
sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan di daftarkan di wilayah kerjanya.
3. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
dan mengawasi pelaksanaannya di bidang :
a. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Usaha Milik
Negara sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di
wilayah kerjanya.
c. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
d. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sepanjang Wajib Pajak
tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.
e. Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usah Milik Negara
sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan di daftarkan di wilayah kerjanya.
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
1) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Keputusan tersebut diatas dimulai
dengan pelaksanaan terhadap Wajib Pajak baru yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1
maret 1991. Pelayanan terhadap Wajib Pajak baru yang telah terdaftar sebelum 1 Maret 1991
di KPP PND, BADORA dan PMA masih tetap dilakukan oleh KPP lama sebagaimana yang
berjalan selama ini. Koordinasi mengenai teknis pelaksanaannya ditugaskan kepada Pusat
PDIP.
2) Dalam hal ada Wajib Pajak KPP PND, BADORA dan PMA yang mengajukan permohonan
pindah ke KPP dimana Kantor Pusat Badan bertempat kedudukan, harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Kantor Pusat.
3) Semua ketentuan menyangkut perincian wewenang pemungutan dan pengawasan yang
sudah ada pada saat berlakunya Surat Keputusan Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan dalam Surat Keputusan tersebut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD