DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SI - 1007/PJ.53/2005
TENTANG
IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Oktober 2005 hal Permohonan Perpanjangan Ijin
untuk Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dengan melampirkan :
a. Salinan Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor
XXX tanggal 10 April 2000 hal Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat
dan Dokumen Kliring yang menetapkan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan
Dokumen Kliring.
b. Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 18 Oktober 2005 tentang Pemberian
Perpanjangan Izin Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT. ABC yang
antara lain menetapkan :
Pertama : Memberikan perpanjangan izin operasi PT. ABC Jl. XXX, untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen
Sekuriti.
Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2006.
Kedua : Selama masa berlakunya izin operasi ini, PT. ABC dalam usaha
pencetakan dokumen sekuriti berada dalam pengawasan penuh
BOTASUPAL dan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
BOTASUPAL.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2005
c. Proofprint desain Bea Meterai Lunas kopur Rp 3.000,00.
. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan
Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
c. Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang
Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan
dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang
Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur :
a. Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan
perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada
cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda
Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain
tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat
Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas.
c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya
izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank
Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
e. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas tanpa Surat Izin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur
Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
5. Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang
akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah
perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.
6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan
memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT ABC
diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan,
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Masa berlaku izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2006 dan dapat diperpanjang dengan
menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian
Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti
kepada Direktur PPN dan PTLL dan memperlihatkan asli Keputusan dimaksud.
b. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana
dimaksud dalam lampiran 1 surat ini.
c. PT. ABC wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap
bulan dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 surat ini.
d. Dalam hal PT. ABC tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, maka izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan akan dicabut sebelum tanggal 31 Oktober 2006.
Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH