DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2407/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2380/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN