DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 218/PJ.423/1998
TENTANG
PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI KARYAWAN ASING VIRGINIA INDONESIA COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Februari 1998 tentang penghitungan angsuran PPh
Pasal 25 bagi karyawan asing Virginia Indonesia Company dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Karyawan asing yang bekerja di Virginia Indonesia Company telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
Dalam Negeri dan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Perseorangan serta SPT masa PPh
Pasal 25. Selain menerima upah/gaji, karyawan asing tersebut juga menerima penghasilan lain yang
berupa pessive income yaitu dividen, bunga, royalti dan capital gain yang berasal dari luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas Saudara menanyakan apakah passive income yang tidak dapat
diketahui secara pasti apakah pada akhir tahun akan menerima penghasilan atau tidak, dapat
dianggap sebagai penghasilan yang tidak teratur sehingga angsuran PPh Pasal 25-nya menjadi Nihil.
2. Berdasarkan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, antara lain disebutkan bahwa
Bunga, Dividen, Royalty dan Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta (Capital Gain) adalah
termasuk dalam penghasilan lainnya.
3. Mengingat bahwa dividen, bunga dan royalty dapat dipastikan akan diterima, maka jenis penghasilan
tersebut adalah termasuk dalam pengertian penghasilan teratur.
Sedangkan capital gain, karena baru akan diterima bila Wajib Pajak melakukan pengalihan saham dan
setelah dialihkan penghasilannya tidak diterima lagi, maka penghasilan tersebut termasuk dalam
pengertian penghasilan tidak teratur.
4. Berdasarkan penjelasan di atas maka besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh Pasal 24 yang telah dibayar di luar negeri,
dibagi 12.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA