DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2519/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. GFC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa freight forwarder.
b. Dalam menjalankan usahanya, PT. GFC memberikan perlakuan PPN kepada pelanggannya
dengan mengacu pada penegasan Direktur PPN dan PTLL pada surat nomor S-1063/PJ.312/2000
tanggal 14 Juli 2000 hal PPN atas Perusahaan dalam Kawasan Berikat/KAPET, yang intinya
menegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa handling pengiriman
barang kepada pengusaha di KAPET dan di Kawasan Berikat/Entrepot Produksi untuk Tujuan
Ekspor (EPTE) tidak termasuk penyerahan yang diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) tidak dipungut, sehingga atas penyerahan tersebut dikenakan PPN.
c. Di antara pelanggan PT. GFC, ada pelanggan yang tidak mau dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) dengan alasan bahwa pelanggan tersebut berstatus Perusahaan Eksportir
Tertentu (PET) dan memiliki bukti berupa Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu
(TPPET) Produsen yang atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%
(nol persen), dan apabila dalam BKP yang diekspor tersebut terdapat JKP dari Pengusaha Kena
Pajak (PKP) lain di dalam negeri, maka atas JKP tersebut juga dikenakan PPN dengan tarif 0%
(nol persen) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997.
d. Saudara mohon penegasan apakah jasa handling pengiriman barang atas PET tersebut tetap
dikenakan PPN 10% (sepuluh persen) ataukah 0% (nol persen).
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 tentang Pengenaan
PPN 0% (nol persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir
Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa atas ekspor BKP dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol
persen)
b. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa khusus untuk ekspor BKP yang dilakukan oleh PET, maka
saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pada saat terjadinya ekspor BKP oleh PET tersebut, kecuali apabila di dalam BKP yang
diekspor oleh PET terdapat JKP dan atau BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu
yang dibeli dari PKP lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor BKP oleh
PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas
penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri
kepada PET tersebut.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 hal Pengenaan
PPN 0% (nol persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh PET dan Ketentuan-Ketentuan
Mengenai Proses Restitusinya, pada butir 1 menyatakan bahwa atas penyerahan JKP dan atau BKP
berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga
tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu
dari PKP lain tersebut kepada PET.
4. Berdasarkan ketentuan di atas pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan JKP kepada PET berupa jasa handling
pengiriman BKP untuk ekspor, tidak termasuk pengertian JKP yang ada di dalam BKP yang diekspor
sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b di atas, sehingga atas penyerahan jasa handling tersebut
terutang PPN (tidak dikenakan tarif 0%).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPNdan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875