DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2519/PJ.532/2000

                             TENTANG

                       PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. GFC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa freight forwarder.
    b.  Dalam menjalankan usahanya, PT. GFC memberikan perlakuan PPN kepada pelanggannya 
        dengan mengacu pada penegasan Direktur PPN dan PTLL pada surat nomor S-1063/PJ.312/2000 
        tanggal 14 Juli 2000 hal PPN atas Perusahaan dalam Kawasan Berikat/KAPET, yang intinya 
        menegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa handling pengiriman
        barang kepada pengusaha di KAPET dan di Kawasan Berikat/Entrepot Produksi untuk Tujuan 
        Ekspor (EPTE) tidak termasuk penyerahan yang diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN) tidak dipungut, sehingga atas penyerahan tersebut dikenakan PPN.
    c.  Di antara pelanggan PT. GFC, ada pelanggan yang tidak mau dikenakan PPN sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dengan alasan bahwa pelanggan tersebut berstatus Perusahaan Eksportir 
        Tertentu (PET) dan memiliki bukti berupa Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu 
        (TPPET) Produsen yang atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan PPN dengan tarif 0% 
        (nol persen), dan apabila dalam BKP yang diekspor tersebut terdapat JKP dari Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP) lain di dalam negeri, maka atas JKP tersebut juga dikenakan PPN dengan tarif 0% 
        (nol persen) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997.
    d.  Saudara mohon penegasan apakah jasa handling pengiriman barang atas PET tersebut tetap 
        dikenakan PPN 10% (sepuluh persen) ataukah 0% (nol persen).

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 tentang Pengenaan 
    PPN 0% (nol persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir 
    Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, antara lain mengatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa atas ekspor BKP dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol 
        persen)
    b.  Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa khusus untuk ekspor BKP yang dilakukan oleh PET, maka 
        saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        adalah pada saat terjadinya ekspor BKP oleh PET tersebut, kecuali apabila di dalam BKP yang
        diekspor oleh PET terdapat JKP dan atau BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu 
        yang dibeli dari PKP lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor BKP oleh 
        PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
        penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri
        kepada PET tersebut.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 hal Pengenaan 
    PPN 0% (nol persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh PET dan Ketentuan-Ketentuan
    Mengenai Proses Restitusinya, pada butir 1 menyatakan bahwa atas penyerahan JKP dan atau BKP 
    berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga
    tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu 
    dari PKP lain tersebut kepada PET.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan JKP kepada PET berupa jasa handling 
    pengiriman BKP untuk ekspor, tidak termasuk pengertian JKP yang ada di dalam BKP yang diekspor 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b di atas, sehingga atas penyerahan jasa handling tersebut
    terutang PPN (tidak dikenakan tarif 0%).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPNdan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875