DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 241/PJ.42/2003
TENTANG
PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi seperti pembangunan/renovasi
gedung/rumah, sekat-sekat ruangan kantor, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, dan lain-lain;
b. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan
oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan
Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c. Saudara mohon penegasan:
- apakah PT ABC sebagai pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan
golongan K1 (nilai pemborong antara Rp 400.000.000,- s/d Rp 1.000.000.000,- dapat
digolongkan sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan tersebut dan dikenakan Pajak Penghasilan final?;
- apakah nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2)
dimaksud di atas untuk satu tahun pajak dalam beberapa kontrak atau hanya untuk
satu kontrak kerja yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- dan
tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan penjelasannya, serta Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha
Jasa Konstruksi diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha
kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai
nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan
sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari
Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa:
a. PT. ABC dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan
Pajak Penghasilan final apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang
berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi
(golongan K) dan mengerjakan proyek yang tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah);
b. Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah
nilai pengadaan keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama
termasuk addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak, dan tidak ada
batasan tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama.
4. Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal
22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi.
Demikian penjelasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN