DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2003
TENTANG
PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PRESEPSI PBB
UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM BCA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang
Rekening Bank Persepsi PBB untuk menampung Pembayaran PBB melalui ATM BCA, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Agar pelaksanaan pembayaran PBB melalui ATM BCA dan pemindahbukuan ke Rekening Persepsi PBB
di wilayah kerja Saudara dapat berjalan dengan efektif, diminta Saudara untuk mensosialisasikan hal
ini kepada Bank Persepsi terkait sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran,
Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur
Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003,
KEP-973-01 Tahun 2003, 973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
khususnya lampiran III.
2. Mengingat pentingnya nomor rekening Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menampung
pemindahbukuan penerimaan PBB dari ATM BCA, diminta apabila ada perubahan nomor rekening
dimaksud segera menyampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB melalui faksmili nomor (021) 5736176.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan .
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak