DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.43/1995

                        TENTANG

    BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN 
                      (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, 
tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan 
petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Batas bunga simpanan anggota koperasi, yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak 
    melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga
    simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 144.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh 
    bunga yang diterima dan bersifat final.

    Contoh :
    a.  Tn. A menerima bunga simpanan Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995) sebesar 
        Rp. 140.000,00.
        Atas bunga sebesar Rp. 140.000,00 tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
    b.  Koperasi XYZ menerima bunga simpanan dari Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1995)
        sebesar Rp. 1.000.000,00.
        Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut oleh Koperasi ABC adalah 
        15% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 150.000,00.
        Pemotongan sebesar Rp. 150.000,00 tersebut bersifat final, dengan demikian tidak dapat 
        dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh dan penghasilan bunga sebesar Rp. 1.000.000,00
        tidak dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.

2.  Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

3.  Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukkan khusus).

4.  Koperasi berkewajiban :
    a   Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan 
        memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit 
        pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
    b   Menyetorkan secara kolektip uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan 
        Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP 1-95) dimana 
        kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP koperasi, selambat-lambatnya tanggal 
        10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23.
    c.  Melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa 
        PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23.

5.  Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku sejak 1 Januari 1995, berarti atas bunga simpanan 
    anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1995.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER