DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 311/PJ.312/2003
TENTANG
TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995
TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DUKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 perihal Usulan Perubahan Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh
Dikurangkan Sebagai Biaya, dan surat Saudara sebelumnya Nomor XXX tanggal 9 Oktober 2002, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyampaikan usulan perubahan Pasal 4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995, yang mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dapat
membentuk atau memupuk dana cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau
sebab lainnya yang besarnya ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang mendapatkan
pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.
Usulan Saudara dimaksud didasarkan atas pertimbangan bahwa:
- Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan sesuai dengan mekanisme usaha asuransi
jiwa yang berlaku umum, penerapan besarnya cadangan premi merupakan kewajiban dan
tanggung jawab aktuaris;
- Jumlah aktuaris yang ada di Indonesia dan mekanisme kewenangan dan kewajiban Aktuaris
Perusahaan dipandang sudah memadai untuk menunjang penetapan besarnya cadangan
premi oleh Aktuaris Perusahaan;
- Pada waktu ini DJLK sedang merevisi beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan usaha perasuransian, dimana Saudara akan mengusulkan untuk
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aktuaris Perusahaan dengan kualifikasi
tertentu, serta mengatur pemberian sanksi terhadap Aktuaris Perusahaan yang tidak
melakukan kewenangan sesuai prinsip aktuaria yang berlaku umum.
2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang dianut dalam
Undang-undang Pajak Penghasilan, kami harap usulan konkrit Saudara dapat disampaikan kepada
kami beserta peraturan tentang usaha perasuransian jiwa yang dijadikan sebagai referensi, dalam
waktu yang tidak lama.
Demikian harap maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN