DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Januari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 69/PJ.513/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxx tanggal 2 Oktober 2000 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. BPPT menerima pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III-BPPT dari Singapura
berupa :
I) Jenis Barang : a. 1 (satu) Buah Sat Dome
b. 8 (delapan) Buah Life Raft
Jumlah : 5 (lima) Kolli
Kapal Pengangkutan : MV. SHAN FURYU
Negara Asal : Singapura
II) Jenis Barang : a. 1 (satu) set Generator
Jumlah : 1 (satu) kontainer 1 x 20 feet Open Top
Kapal Pengangkut : MV. PANCARAN SINAR V.226 B/L
No. PS226/JKT-2666
Negara Asal : Singapura
b. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara meminta pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan karena barang-barang tersebut di atas adalah milik
negara dan akan dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya, BPPT.
2. Berkenaan dengan Pajak Penghasilan telah kami jawab dengan surat Nomor S-335/PJ.43/2000
tanggal 19 Oktober 2000.
3. Berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa
PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa PPN
juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. Oleh karena itu siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah
Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaannya atau tidak,
tetap dikenakan PPN.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 serta ralatnya tertanggal 12 Agustus 1999, diatur
bahwa :
1) Atas impor Barang Kena Pajak tertentu berupa :
a) Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran
Niaga;
b) Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk
angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan;
c) Kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan di pelabuhan umum;
d) Kapal penangkap ikan;
e) Pesawat udara yang digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga;
f) Kereta api yang digunakan oleh Perusahaan Kereta Api;
g) Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini;
h) Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana
ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini;
i) Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini;
Oleh Perusahaan Niaga, atau Perusahaan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
atau Perusahaan Angkutan Udara Niaga, atau Perusahaan Kereta Api, PPN yang
terutang Ditanggung Pemerintah.
2) Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut harus terkait langsung dengan bidang
usaha/kegiatan perusahaan yang mengimpor.
c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 4 Agustus
1999 diatur antara lain :
1) Pasal 1 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN, dan atas impor
Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan PPN dan PPn BM.
2) Pasal 2 huruf i, PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999
tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April
1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk ditegaskan antara lain :
1) Butir 1 huruf i, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait.
2) Butir 2, pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf i dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat
rekomendasi dari Departemen terkait.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Atas pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III dari Singapura yang akan
dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya-BPPT sebagaimana tersebut di atas tidak dapat
diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah karena BPPT bukan merupakan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal
18 Juni 1999.
b. Namun demikian apabila ternyata barang-barang tersebut digunakan oleh UPT Baruna Jaya-
BPPT semata-mata untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka
atas impor barang-barang tersebut PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut yang
pelaksanaannya langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah
memperoleh rekomendasi dari Departemen terkait.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Plh. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Winarto Suhendro
NIP. 060055191
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil VI DJP