KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI LAMPUNG
NOMOR G/515/B.VII/HK/2006
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,
Membaca :
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/1283/III.12/2006 tanggal 26 Desember 2006
perihal Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007.
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya sangat penting artinya untuk
mendorong peningkatan kemampuan daerah serta masyarakat industri dalam pelaksanaan proses
produksi melalui mekanisme penetapan upah;
b. bahwa melalui penetapan kebijakan dibidang pengupahan dapat mendorong terwujudnya ketenangan
kerja bagi pekerja dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi pengusaha baik secara
mikro diperusahaan maupun secara makro terhadap kondisi Hubungan Industrial di Provinsi Lampung
yang pada akhirnya mampu menetapkan kebijakan Pengupahan yang ramah investasi;
c. bahwa kondisi perekonomian Daerah pada saat ini, memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan baik secara
umum maupun sektoral, sehingga Keputusan Gubernur Lampung Nomor D/473/VII/HK/2005 tentang
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2006 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c tersebut diatas, perlu ditetapkan besarnya Upah
Minimum Provinsi (UMP) Lampung dengan Keputusan Gubernur Lampung;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Propinsi Lampung;
Memperhatikan :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000
tentang Perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8 pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 Permenakertrans
Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 17/Men/VII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
4. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/133/B.VII/HK/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2006-2009;
5. Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2006
tentang Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Lampung Tahun 2006 dan Penetapan Usulan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007 sebesar Rp 555.000,- (Lima ratus lima puluh lima ribu
rupiah) per bulan.
KEDUA :
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk
disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi
pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan.
KETIGA :
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu hanya berlaku bagi
pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun. Termasuk pekerja yang masih dalam
masa percobaan.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MInimum.
KELIMA :
Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.