DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 911/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI JASA ANGKUTAN YANG TIDAK TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2001 : XXX tanggal 26 November 2001 dan XXX tanggal 20 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan barang dengan truk berplat polisi warna dasar hitam. b. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah jasa angkutan yang dilaksanakan oleh PT. XYZ termasuk jasa angkutan yang tidak terutang PPN dengan pertimbangan : - Pengertian kendaraan umum sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1994, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi warna kuning. - Penegasan Kepala kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil VIII DJP), dalam Surat Nomor XXX tanggal 19 Februari 1998 hal Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Umum Darat CV. CBA, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX, yang antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan umum dalam SE-51/PJ.51/1995 adalah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM, bukan batasan untuk pengenaan PPN atas jasa angkutan umum. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan bahwa salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang angkutan umum. Jasa angkutan umum dimaksud adalah jasa angkutan umum di darat, di laut dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh Swasta. 4. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 5. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan disungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau Swasta. 6. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPn BM atas Kendaraan Bermotor (penyempurnaan I atas SE seri PPN 10-95) antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 7. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 ditetapkan bahwa Jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang PPN adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut : a. ada perjanjian lisan atau tulisan; b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan; c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu; d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; e. dengan atau tanpa pengemudi. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa angkutan yang diberikan oleh PT. XYZ pada tahun-tahun sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 termasuk jenis jasa angkutan yang dikenakan PPN, sehingga PPN yang terutang tetap harus dibayar. Dalam hal jasa angkutan yang terjadi setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 terutang PPN sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku pada butir 7. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA