DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 911/PJ.53/2002

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI JASA ANGKUTAN YANG TIDAK TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2001 : XXX tanggal 26 November 2001 dan 
XXX tanggal 20 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan barang dengan truk 
        berplat polisi warna dasar hitam.
    b.  Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah jasa angkutan yang 
        dilaksanakan oleh PT. XYZ termasuk jasa angkutan yang tidak terutang PPN dengan 
        pertimbangan :
        -   Pengertian kendaraan umum sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1994, yaitu kendaraan 
            bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang 
            disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik 
            dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi 
            warna kuning.
        -   Penegasan Kepala kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan 
            Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil VIII DJP), dalam Surat Nomor XXX tanggal 
            19 Februari 1998 hal Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Umum Darat CV. CBA, NPWP 
            X.XXX.XXX.X-XXX, yang antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 
            kendaraan umum dalam SE-51/PJ.51/1995 adalah jenis kendaraan yang dikecualikan 
            dari pengenaan PPn BM, bukan batasan untuk pengenaan PPN atas jasa angkutan 
            umum.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan bahwa 
    salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang angkutan umum. Jasa angkutan 
    umum dimaksud adalah jasa angkutan umum di darat, di laut dan di sungai yang dilakukan oleh 
    Pemerintah maupun oleh Swasta.

4.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

5.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa 
    Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan disungai yang dilakukan oleh Pemerintah 
    atau Swasta.

6.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 
    tentang Pengenaan PPN/PPn BM atas Kendaraan Bermotor (penyempurnaan I atas SE seri PPN 10-95) 
    antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan 
    bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan 
    untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak 
    dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

7.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tanggal 
    7 Agustus 2002 ditetapkan bahwa Jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang PPN adalah jasa 
    angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan 
    menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran 
    selain dengan cara sebagai berikut :
    a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
    d.  kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
    e.  dengan atau tanpa pengemudi.

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa angkutan yang diberikan oleh 
    PT. XYZ pada tahun-tahun sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 termasuk jenis jasa angkutan yang dikenakan PPN, 
    sehingga PPN yang terutang tetap harus dibayar. Dalam hal jasa angkutan yang terjadi setelah 
    berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 terutang PPN sepanjang 
    memenuhi ketentuan yang berlaku pada butir 7.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA